MUI Ingatkan Bahaya AI bagi Tradisi Keilmuan Islam, Sanad Guru-Murid Jangan Sampai Terputus

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak boleh menggerus tradisi sanad keilmuan yang selama ini menjadi fondasi pendidikan Islam di Indonesia. (Foto ilustrasi AI: Pixabay)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak boleh menggerus tradisi sanad keilmuan yang selama ini menjadi fondasi pendidikan Islam di Indonesia. MUI menilai kemajuan teknologi harus dimanfaatkan sebagai alat bantu, bukan menggantikan peran ulama dan hubungan guru dengan murid.

Pesan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi), Masduki Baidlowi, saat membuka Workshop Amplifikasi Literasi Keislaman Digital Era AI yang digelar Komisi Infokomdigi MUI bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut Masduki, saat ini masyarakat sedang menghadapi fenomena yang disebutnya sebagai "perang algoritma", di mana teknologi digital semakin memengaruhi cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk pengetahuan agama.

"Saat ini kita menghadapi fenomena perang algoritma," ujar Masduki.

Ia menjelaskan, perkembangan AI kini telah melampaui fungsi sebagai pembuat teks maupun gambar. Teknologi tersebut telah berkembang menjadi AI agent yang mampu merancang, berdiskusi, hingga menjalankan berbagai keputusan secara lebih mandiri.

Karena itu, MUI menilai lembaga keagamaan harus segera menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan tinggi agar tetap mampu menjadi rujukan masyarakat, khususnya generasi muda.

"Anak muda hari ini mencari ekspresi keagamaan lewat AI avatar dan algoritma," katanya.

Masduki mengingatkan bahwa ketergantungan terhadap algoritma berpotensi melahirkan fenomena echo chamber atau ruang gema. Dalam kondisi itu, seseorang hanya menerima informasi yang sesuai dengan pandangannya sendiri tanpa melakukan verifikasi atau membandingkan dengan sumber lain.

Menurutnya, situasi tersebut dapat mengancam tradisi sanad keilmuan Islam yang selama ini dibangun melalui proses belajar langsung antara guru dan murid.

"Ini sangat berbahaya karena sistem sanad kita, tradisi belajar guru dan murid, bisa dihancurkan oleh sistem digital jika kita pasif," tegasnya.

Masduki juga menilai cara generasi muda memahami agama mulai mengalami perubahan. Agama kerap dipahami hanya sebagai bentuk ekspresi pribadi dan kenyamanan, bukan melalui proses pembelajaran yang berkesinambungan bersama guru yang memiliki otoritas keilmuan.

Akibatnya, jawaban instan dari platform digital dikhawatirkan dapat memutus mata rantai pemahaman Islam yang moderat, sahih, dan berlandaskan tradisi keilmuan.

AI Harus Menjadi Alat, Bukan Pengganti Ulama

Meski mengingatkan berbagai risiko, Masduki menegaskan bahwa MUI tidak menolak perkembangan teknologi AI. Menurutnya, kecerdasan buatan harus diposisikan sebagai alat yang dapat membantu memperkuat pelayanan dan dakwah Islam.

AI dinilai dapat dimanfaatkan untuk memperluas penyebaran nilai-nilai Islam yang damai, mempermudah layanan keagamaan seperti zakat, hingga mendukung proses belajar mengaji. Namun, seluruh informasi yang dihasilkan tetap harus berada di bawah bimbingan dan verifikasi para ulama.

"AI harus dimanfaatkan sebagai alat yang membantu manusia, bukan menggantikan peran ulama maupun memutus tradisi keilmuan yang telah diwariskan para pendahulu," ujarnya.

Masduki juga menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas para pengurus MUI agar mampu menjawab tantangan era digital dan tetap dipercaya oleh generasi muda.

Sementara itu, Ketua Komisi Infokomdigi MUI, Hari Usmayadi, mengatakan tantangan dakwah saat ini bukan lagi sekadar menyampaikan materi keagamaan secara konvensional, tetapi juga memenangkan perhatian masyarakat di ruang digital.

Hari mengingatkan agar konten-konten keislaman yang moderat, menyejukkan, dan berbasis ilmu pengetahuan tidak kalah bersaing dengan konten instan yang berpotensi menyesatkan masyarakat, termasuk informasi yang tidak memiliki dasar keilmuan maupun berbagai konten negatif yang berkembang di media sosial.

(Sumber: MUI)