GEBRAK.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pemberian sanksi kepada 121 hakim di seluruh Indonesia sepanjang semester pertama 2026. Jumlah tersebut melonjak drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan menjadi salah satu angka rekomendasi sanksi tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Rekomendasi itu disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) setelah KY melakukan pemeriksaan terhadap ratusan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil sidang pleno atas 207 laporan pengaduan yang diproses selama enam bulan pertama tahun ini.
"Jadi ada 121 hakim diusulkan dijatuhi sanksi," kata Abhan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Abhan, jumlah hakim yang direkomendasikan menerima sanksi meningkat sekitar 146,94 persen dibandingkan semester pertama 2025 yang hanya mencapai 49 hakim.
"Kalau dari jumlah ini ada kenaikan signifikan, lebih dari 100 persen. Tahun 2025 semester pertama 49 hakim, sekarang ada 121 hakim," ujarnya.
Dari total tersebut, empat hakim diusulkan mendapat peringatan. Sementara itu, 86 hakim direkomendasikan menerima sanksi ringan, 14 hakim dikenai sanksi sedang, dan 17 hakim diusulkan menerima sanksi berat.
Untuk sanksi ringan, KY mengusulkan teguran lisan kepada 15 hakim, teguran tertulis terhadap 47 hakim, serta pernyataan tidak puas secara tertulis kepada 24 hakim.
Adapun sanksi sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama paling lama satu tahun terhadap dua hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun terhadap dua hakim, serta penjatuhan status non-palu selama maksimal enam bulan kepada 10 hakim.
Sementara itu, usulan sanksi berat mencakup pembebasan dari jabatan terhadap dua hakim, status non-palu lebih dari enam bulan hingga dua tahun kepada dua hakim, penurunan pangkat selama maksimal tiga tahun kepada tiga hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap satu hakim, serta pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan hakim.
KY juga mengungkap berbagai bentuk pelanggaran etik yang dilakukan para hakim.
Pelanggaran terbanyak dilakukan dalam proses penanganan perkara. Sebanyak 94 hakim diketahui melakukan pelanggaran hukum acara, seperti kesalahan administrasi persidangan, manipulasi putusan, perubahan fakta persidangan, kekeliruan menilai alat bukti, kesalahan penerapan hukum, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas dalam memutus perkara.
Selain itu, terdapat 10 hakim yang diduga melakukan penyimpangan serius dalam penanganan perkara, antara lain bertemu pihak yang berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang dari pihak berperkara, hingga melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan.
KY juga mencatat tujuh hakim melakukan pelanggaran perilaku di lingkungan peradilan, seperti bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, dan memanipulasi absensi.
Tak hanya itu, tujuh hakim lainnya tersangkut persoalan perilaku pribadi, mulai dari perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, hingga wanprestasi.
Dalam aspek integritas, dua hakim tercatat melakukan penyalahgunaan jabatan, seperti rangkap profesi dan tidak mematuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Yang paling menyita perhatian, KY mengungkap terdapat satu hakim yang terlibat praktik judi online.
"Dan satu orang hakim terlibat judi online," ungkap Abhan.
Di sisi lain, KY menyebut terdapat delapan hakim yang telah diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menjalani proses persidangan terkait dugaan pelanggaran berat.
Sepanjang semester pertama 2026, KY bersama Mahkamah Agung telah menggelar tujuh kali sidang MKH. Forum tersebut menjadi mekanisme resmi untuk memutus usulan pemberian sanksi berat terhadap hakim, baik yang diajukan oleh KY maupun Mahkamah Agung.
(Sumber: Komisi Yudisial)
