KPK Buka Peluang Panggil Perry Warjiyo di Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

 

KPK membuka peluang memanggil Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK jika dibutuhkan penyidik. (Foto: KPK) 

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan saksi tidak ditentukan oleh status seseorang yang telah purna tugas, melainkan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidik dalam mengungkap perkara.

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Budi Prasetyo, Selasa (28/7). 

Menurut Budi, penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK masih terus berlangsung. KPK berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri peran setiap pihak yang diduga terlibat agar akar persoalan dapat terpetakan secara menyeluruh.

"KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait. Hal ini penting agar akar permasalahan dapat terpotret secara utuh sebagai dasar perbaikan tata kelola ke depan," ujarnya. 

Penyidikan Berawal dari Laporan PPATK

Kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sejak Desember 2024. 

Dalam proses penyidikan, penyidik sempat menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Perry Warjiyo yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur BI. Tiga hari kemudian, KPK juga menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari alat bukti tambahan. 

Meski ruang kerjanya pernah digeledah, hingga kini Perry Warjiyo belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. KPK menegaskan kemungkinan pemeriksaan tetap terbuka apabila keterangannya dinilai diperlukan oleh penyidik. 

Dua Anggota DPR Sudah Menjadi Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka pada Agustus 2025.

Keduanya diduga menerima aliran dana dari program CSR BI dan OJK yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial. Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap keduanya masih berjalan. 

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI

Pernyataan KPK mengenai peluang pemanggilan Perry Warjiyo muncul sehari setelah pemerintah mengumumkan pengunduran diri Perry dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada 27 Juli 2026.

Namun, KPK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak berkaitan langsung dengan keputusan penyidik mengenai pemeriksaan saksi. Seluruh langkah penyidikan akan dilakukan sesuai kebutuhan pembuktian di lapangan. 

Hingga saat ini, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK masih terus berkembang. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan memanggil pihak lain apabila dinilai memiliki informasi yang relevan untuk memperjelas konstruksi perkara. 

( berbagai sumber)