Warga Gugat Aturan Tiket Kereta ke MK, Minta Anak Usia 0-5 Tahun Gratis


Warga bernama Jangkung Sido Sentosa gugat UU Perkeretaapian ke MK, minta tiket kereta gratis untuk anak usia 0-5 tahun. Simak aturan KAI yang berlaku saat ini. (Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK. ID, JAKARTA– Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa resmi mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta agar anak usia 0 hingga 5 tahun mendapat fasilitas tiket kereta api gratis. 

Permohonan yang teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026 ini dilayangkan pada 23 Juli 2026. Jangkung menggugat Pasal 131 ayat (1) yang berbunyi: "Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia".

Alasan Penggugat

Dalam permohonannya, Jangkung Sido Sentosa menyatakan dirinya sebagai ayah dari anak berusia 2 tahun 9 bulan yang rutin menggunakan kereta api bersama keluarga. Ia menilai kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang memberikan tiket gratis hanya untuk anak usia di bawah 3 tahun tidak sejalan dengan frasa "anak di bawah lima tahun" dalam undang-undang. 

"Bahwa pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT KAI yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun," ujar pemohon dalam berkas gugatan. 

Saat ini, aturan PT KAI mewajibkan anak usia 3 tahun ke atas membeli tiket dengan tarif penuh dan berhak atas tempat duduk sendiri. Sementara anak di bawah 3 tahun masih mendapat tiket gratis tanpa kursi (infant/dipangku). 

Dalil Pelanggaran Hak Konstitusional

Pemohon mendalilkan kebijakan tersebut melanggar hak konstitusional anak sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, hak atas perlindungan anak, kepastian hukum, serta perlakuan khusus bagi kelompok rentan menjadi tercederai. 

"Tarif Rp 0 bagi anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan bentuk tindakan afirmatif untuk perlindungan kelompok rentan. Balita secara fisik dan yuridis berada dalam kondisi rentan dan belum mandiri. Sehingga pemenuhan perlakuan khusus baginya tidak boleh digantungkan pada kemampuan ekonomi orang tuanya," jelas pemohon. 

Perbandingan dengan Negara Lain

Sebagai pembanding, Jangkung mengutip kebijakan di Inggris dan Jepang. Di Inggris, anak di bawah usia 5 tahun dapat bepergian dengan kereta api secara gratis. Sementara di Jepang, anak usia 1 hingga 6 tahun dibebaskan dari tarif dasar kereta dalam ketentuan tertentu. 

Petitum

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK untuk:

1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa 'fasilitas khusus' bagi anak di bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, dan frasa 'anak di bawah lima tahun' dimaknai sebagai anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun penuh. 

Hingga berita ini ditulis, Mahkamah Konstitusi masih memproses permohonan tersebut. Jika dikabulkan, putusan ini berpotensi mengubah kebijakan tarif kereta api nasional sekaligus memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dalam layanan transportasi publik di Indonesia. 

( berbagai sumber