Menyoal Syarat 40 Jamaah untuk Sholat Jumat: Ini Penjelasan Lengkap 4 Mazhab

 

Masihkah syarat 40 jamaah untuk sah sholat Jumat? Simak perbedaan pendapat ulama 4 mazhab tentang jumlah minimal jamaah dan dalil-dalilnya. ( Foto: ist) 

Editor: Devona R

GEBRAK.ID,JAKARTA– Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah berapa jumlah minimal jamaah agar sholat Jumat dianggap sah. Sebagian kalangan meyakini syaratnya adalah 40 orang. Benarkah demikian?

Para ulama telah lama bersepakat bahwa sholat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai jumlah minimal jamaah yang menjadi syarat sahnya ibadah ini. Perbedaan ini muncul karena tidak adanya ketentuan yang eksplisit dan definitif dari Al-Qur'an maupun hadits mengenai angka pasti jumlah jamaah Jumat. 

Lantas, bagaimana pandangan empat mazhab utama dalam Islam mengenai hal ini?

Pendapat Mazhab Syafi'i dan Hambali: Syarat 40 Orang

Mazhab Syafi'i dan Hambali mensyaratkan sholat Jumat harus diikuti oleh minimal 40 orang laki-laki yang memenuhi syarat, yaitu muslim, berakal, baligh, dan berdomisili tetap di tempat pelaksanaan sholat (mustauthin). 

Pendapat ini berlandaskan pada beberapa dalil. Salah satunya adalah riwayat dari Ka'ab bin Malik yang menyatakan bahwa sholat Jumat pertama kali yang dihimpun oleh Sa'ad bin Zurarah di Madinah dihadiri oleh 40 orang laki-laki . Selain itu, ada juga hadits riwayat Imam Ad-Daruquthni dari Jabir bin Abdullah yang menyatakan, "Telah lewat sunnah, bahwa sholat Jumat ada pada setiap jumlah 40 orang atau lebih".

Dalam mazhab Syafi'i, 40 orang ini tidak hanya sekadar hadir, namun harus mendengar rukun-rukun khutbah. Jika di antara mereka ada yang tertidur atau tidak mendengar khutbah, maka khutbah dan sholat Jumat dianggap tidak sah menurut sebagian pendapat. 

Pendapat Mazhab Maliki: Cukup 12 Orang

Berbeda dengan Mazhab Syafi'i, Imam Malik berpendapat bahwa sholat Jumat sah dilaksanakan dengan minimal 12 orang jamaah di luar imam. 

Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah. Dalam hadits tersebut diceritakan bahwa pada suatu hari Jumat, saat Rasulullah SAW sedang berkhutbah, datanglah rombongan kafilah dagang dari Syam. Banyak jamaah yang keluar masjid untuk menyambut dagangan tersebut, sehingga yang tersisa bersama Rasulullah SAW hanya 12 orang laki-laki . Meskipun demikian, Rasulullah SAW tetap melanjutkan dan menyelesaikan sholat Jumat bersama mereka.

Pendapat Mazhab Hanafi: Minimal 3 atau 4 Orang

Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih longgar. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sholat Jumat sudah sah jika dilaksanakan oleh minimal 3 orang, termasuk imam, atau dengan kata lain imam dan dua makmum. Ada juga riwayat yang menyebutkan syarat minimal 4 orang menurut mazhab ini. 

Argumentasi Imam Abu Hanifah berlandaskan pada kaidah bahasa Arab dalam memahami firman Allah pada Surat Al-Jumu'ah ayat 9. Kata fas'aw (bergegaslah) menggunakan redaksi jamak, yang dalam kaidah bahasa Arab berarti bilangan minimal tiga. 

Fatwa Organisasi Islam di Indonesia

Menghadapi perbedaan pendapat ini, organisasi Islam di Indonesia memiliki sikap tersendiri.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal jumlah jamaah yang ditentukan secara pasti dalam syariat. Selama sholat Jumat dilaksanakan secara berjamaah dengan jumlah yang lazim (bilangan yang banyak sesuai adat setempat), maka ibadah tersebut dianggap sah. 

Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) melalui Muktamar ke-4 di Semarang pada 1929 menetapkan bahwa bagi daerah dengan jamaah kurang dari 40 orang, diperbolehkan untuk bertaklid (mengikuti) kepada pendapat Imam Abu Hanifah. Namun, seluruh rukun dan syarat menurut mazhab Hanafi harus dipenuhi. 

Tidak ada kesepakatan tunggal di kalangan ulama mengenai jumlah minimal jamaah untuk sholat Jumat. Syarat 40 orang merupakan pendapat yang kuat dalam Mazhab Syafi'i dan Hambali yang banyak diikuti di Indonesia. Namun, ada juga pendapat lain yang lebih fleksibel, seperti 12 orang (Maliki) atau 3-4 orang (Hanafi).

Umat Muslim dapat memahami bahwa perbedaan ini adalah bagian dari kekayaan fiqih Islam. Yang terpenting, sholat Jumat tetap harus dilaksanakan secara berjamaah, dan masyarakat dapat mengikuti panduan dari otoritas keagamaan atau mazhab yang mereka ikuti di daerah masing-masing.

( berbagai sumber)