![]() |
| Pencabutan laporan PWI terhadap Hotman Paris menuai kritik. Penasihat PWI Pusat, Edi Saputra Hasibuan, meminta Polda Metro Jaya tetap mengusut dugaan pelecehan profesi wartawan. (Foto: Wikipedia) |
GEBRAK.ID, JAKARTA – Keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea memicu reaksi dari kalangan insan pers. Sejumlah wartawan menilai pencabutan laporan tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang sebelumnya menjadi dasar pelaporan ke Polda Metro Jaya.
Penasihat PWI Pusat, Edi Saputra Hasibuan, menegaskan pencabutan laporan oleh Ketua Umum PWI Akhmad Munir merupakan keputusan organisasi yang tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya tuntutan moral untuk menegakkan kehormatan profesi pers.
Menurut Edi, dugaan penghinaan terhadap wartawan merupakan persoalan yang menyangkut martabat profesi, sehingga penanganannya tidak semata-mata bergantung pada adanya atau tidaknya laporan dari pelapor.
"Pertemuan Ketua PWI Pusat dengan Hotman Paris bukan berarti persoalan ini selesai. Kami meminta Polda Metro Jaya tetap mengusut tuntas dugaan pelecehan terhadap wartawan. Persoalan ini menyangkut kehormatan profesi wartawan yang dijamin oleh undang-undang," kata Edi Saputra Hasibuan, Rabu (29/7/2026).
Mantan Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) itu mengatakan kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dilindungi konstitusi. Karena itu, setiap tindakan yang diduga merendahkan martabat wartawan dinilai dapat berdampak luas terhadap independensi dan kehormatan profesi jurnalistik.
Pencabutan laporan memunculkan tanda tanya
Edi mengungkapkan, keputusan mencabut laporan justru memunculkan pertanyaan di kalangan wartawan dari berbagai daerah.
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi pers tidak hanya menyangkut kepentingan individu yang melapor, tetapi juga menyentuh harga diri seluruh insan pers di Indonesia.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum tetap memberikan perhatian terhadap substansi dugaan penghinaan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan.
Berawal dari mediasi yang difasilitasi Dasco
Sebelumnya, PWI Pusat resmi mencabut laporan terhadap Hotman Paris setelah tercapai kesepahaman melalui mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (28/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, Hotman Paris kembali menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang dinilai menyinggung profesi wartawan.
JANGAN TERLEWATKAN Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI, Laporan Polisi Dipastikan akan Dicabut
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyatakan pencabutan laporan dilakukan demi mengedepankan semangat persatuan dan penyelesaian secara damai setelah permintaan maaf disampaikan secara langsung.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, kemudian mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan terhadap Hotman Paris. Ia menyebut organisasi menganggap persoalan tersebut telah selesai setelah adanya permintaan maaf yang diterima oleh pimpinan PWI.
Kronologi perkara
Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris kepada wartawan saat memberikan keterangan terkait sebuah perkara di Kejaksaan Agung. Ucapan tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan sehingga PWI Pusat melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026 menggunakan ketentuan dalam KUHP yang mengatur dugaan penghinaan.
Setelah laporan dilayangkan, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial dan menegaskan ucapannya telah dipotong dari konteks yang utuh. Permintaan maaf itu kemudian menjadi salah satu dasar tercapainya mediasi antara kedua belah pihak.
Meski demikian, pernyataan Edi Saputra Hasibuan menunjukkan masih adanya perbedaan pandangan di internal kalangan pers. Sejumlah insan pers berharap persoalan dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan tetap menjadi perhatian aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan dan kemerdekaan pers di Indonesia.
(berbagai sumber)
