BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Urus Paspor? Ini Penjelasan Resmi dan Fakta Terbarunya

 

BPJS Kesehatan mengkaji syarat JKN aktif untuk layanan paspor. Simak penjelasan resmi, tujuan kebijakan, dan status terbaru. ( Foto: BPJS kesehatan) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA---BPJS Kesehatan membuka peluang memperluas pe8nerapan status kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat dalam berbagai layanan publik. Setelah diterapkan secara bertahap pada layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), kini kebijakan serupa juga mulai dibahas untuk proses pembuatan paspor.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan pembahasan tersebut masih berada pada tahap koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah meningkatkan jumlah peserta JKN yang aktif, terutama dari kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu membayar iuran namun memilih menghentikan kepesertaannya.

"Untuk mengejar kepesertaan yang tidak aktif, salah satu caranya dengan bauran pelayanan masyarakat," ujar Akmal kepada wartawan, Selasa (4/8/2026). 

Masih Tahap Pembahasan

Akmal menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan final yang mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan paspor. Pembahasan masih berlangsung bersama instansi terkait untuk mengkaji mekanisme penerapannya.

Menurutnya, pendekatan integrasi layanan publik dinilai efektif mendorong masyarakat menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif tanpa harus mengandalkan penagihan semata. 

Menyusul Kebijakan pada Pengurusan SIM

Wacana ini melanjutkan langkah integrasi layanan publik yang sebelumnya telah diterapkan dalam layanan penerbitan SIM. Pada layanan tersebut, status kepesertaan JKN aktif diverifikasi secara digital menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga proses administrasi dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. 

BPJS Kesehatan berharap pola serupa dapat meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran sekaligus memperkuat keberlanjutan Program JKN.

Belum Menjadi Persyaratan Resmi Paspor

Meski pembahasan berlangsung, masyarakat yang akan mengajukan paspor belum diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan aktif. Persyaratan resmi pembuatan paspor masih mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu melampirkan dokumen identitas seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau dokumen pengganti, serta dokumen lain sesuai kebutuhan. 

Artinya, hingga ada regulasi baru yang diterbitkan pemerintah, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan belum menjadi syarat wajib dalam pengurusan paspor.

Upaya Meningkatkan Keaktifan Peserta JKN

BPJS Kesehatan terus mendorong peserta memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan kapan pun dibutuhkan. Selain melalui integrasi layanan publik, BPJS juga memperkuat layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan masyarakat mengecek status kepesertaan, membayar iuran, hingga mengurus administrasi secara daring. 

Dengan rencana integrasi ke berbagai layanan publik, pemerintah berharap tingkat kepesertaan aktif JKN dapat terus meningkat sekaligus memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional yang berkelanjutan. Namun, masyarakat diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah sebelum menganggap BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam pengurusan paspor.

( berbagai sumber)