Editor: A. Rayyan K
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: KPK RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama guna memperlancar proses penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan dilakukan terhadap tiga tersangka berinisial DR, WER, dan EL.
"Para tersangka kemudian kami lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 4 sampai 23 Agustus 2026," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
DR yang merupakan Direktur Enterprise and Business Service pada perusahaan pelat merah di sektor telekomunikasi periode 2017-2019 ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Sementara itu, WER yang menjabat sebagai Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement di perusahaan yang sama pada periode 2012-2020, bersama EL, mantan pegawai perusahaan tersebut yang juga pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut KPK, ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang dibuka KPK pada September 2024 terkait dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang berlangsung sepanjang 2018 hingga 2023.
Sejak Januari 2025, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap konstruksi perkara. Proses penyidikan terus berkembang hingga KPK menetapkan tiga tersangka.
Pada Agustus 2025, lembaga antirasuah mengungkapkan penyidikan telah memasuki tahap akhir. Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK juga melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengungkap salah satu tersangka, yakni Elvizar (EL), juga terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara periode 2020-2024.
Saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). Pada kasus pengadaan mesin EDC, ia juga menjabat sebagai direktur utama perusahaan yang sama.
Penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi langkah lanjutan KPK untuk menuntaskan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU yang telah diselidiki selama hampir dua tahun.
(Sumber: KPK RI)