Editor: A. Rayyan K
Amerika Serikat akan memberlakukan deposit visa hingga Rp360 juta bagi warga 50 negara. (Foto ilustrasi: Imigrasi)
GEBRAK.ID -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan sebagian pemohon visa non-imigran dari 50 negara membayar deposit visa hingga 20.000 dolar AS atau sekitar Rp360 juta. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 3 Agustus 2026 setelah diumumkan dalam Federal Register AS.
Aturan ini menjadikan program deposit visa yang sebelumnya masih berstatus uji coba kini berlaku secara permanen.
Berdasarkan pemberitahuan resmi Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, petugas konsuler diberikan kewenangan untuk meminta jaminan keuangan hingga 20.000 dolar AS sebagai salah satu syarat penerbitan visa bagi pemohon yang termasuk dalam cakupan program tersebut.
"Petugas konsuler dapat mewajibkan pemohon visa non-imigran yang tercakup untuk memberikan jaminan hingga 20.000 dolar AS sebagai syarat penerbitan visa," demikian bunyi pemberitahuan Departemen Luar Negeri AS, Minggu (2/8/2026).
Kebijakan ini terutama berlaku untuk pemohon visa kategori B-1 dan B-2 yang digunakan untuk keperluan bisnis maupun perjalanan wisata.
Program tersebut sebenarnya telah diperkenalkan sebagai proyek percontohan pada Agustus 2025. Saat itu, pemerintah AS mewajibkan deposit visa antara 5.000 dolar AS hingga 15.000 dolar AS atau sekitar Rp90 juta hingga Rp270 juta.
Tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan pemegang visa meninggalkan wilayah Amerika Serikat sesuai masa berlaku izin tinggal yang diberikan sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran izin keimigrasian atau overstay.
Program uji coba itu mencakup 50 negara, dengan sekitar 30 di antaranya berasal dari kawasan Afrika. Namun, hingga kini pemerintah AS belum merinci apakah daftar negara tersebut akan mengalami perubahan setelah program dijadikan kebijakan permanen.
Penerapan deposit visa ini diperkirakan akan berdampak pada calon pelancong maupun pebisnis dari negara-negara yang masuk dalam daftar tersebut, mengingat besarnya dana jaminan yang harus disiapkan sebelum visa diterbitkan.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh pemohon visa dunia, melainkan hanya bagi negara-negara yang ditetapkan dalam program berdasarkan pertimbangan pemerintah Amerika Serikat.
(Sumber: Sputnik/RIA Novosti)