![]() |
| PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) resmi melakukan PHK terhadap 1.900 karyawan mulai 5 Agustus 2026 di tengah krisis keuangan dan proses PKPU, hanya mengoperasikan 5 tungku smelter. ( Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,Morowali Utara – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), perusahaan pengolahan nikel di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.900 karyawan mulai Rabu (5/8/2026). Kebijakan yang berlangsung selama empat hari ini terpaksa diambil sebagai langkah efisiensi di tengah kondisi keuangan perusahaan yang terpuruk.
Keputusan PHK massal ini tertuang dalam surat pemberitahuan nomor 4760/Eksternal/HRD/GNI-SITE/2026 yang menyebutkan bahwa perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan yang dibuktikan dengan berlangsungnya proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Hanya Operasikan 5 Tungku dari 25
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali Utara, Kartiyanis Lakawa, mengungkapkan bahwa kondisi operasional perusahaan yang belum pulih menjadi alasan utama pengurangan tenaga kerja.
Saat ini PT GNI hanya mengoperasikan satu smelter dari tiga yang dimiliki, tepatnya Smelter 3, dengan 5 tungku beroperasi dari total 25 tungku yang tersedia.
"Dari 25 tungku itu yang beroperasi cuma lima. Dan itu hanya untuk menghabiskan sisa-sisa material ore," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Morowali Utara, Mastam Mustaring.
Dengan kapasitas operasi tersebut, perusahaan dinilai mengalami kelebihan tenaga kerja. Dari total 6.325 karyawan, idealnya perusahaan hanya membutuhkan sekitar 4.200 pekerja untuk satu smelter dan PLTU.
Terjerat PKPU dan Dampak Induk Usaha
Sebelumnya, PT GNI memang telah ditetapkan dalam status PKPU sementara melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst . Perusahaan menyatakan akan tetap menjalankan operasional bisnis selama proses restrukturisasi berlangsung.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut PHK massal ini merupakan dampak dari persoalan induk usaha PT GNI di China, Jiangsu Delong Nickel Industry Co., yang mengalami kebangkrutan.
Pada 24 Maret 2026, Pengadilan Rakyat Xiangshui, Provinsi Jiangsu secara resmi mengeluarkan putusan restrukturisasi terhadap Jiangsu Delong dan 30 perusahaan afiliasinya . Zhejiang Materials Development Co., Ltd. (Zheshang Zhongtuo) menjadi investor inti yang akan menguasai 75% kepemilikan tidak langsung sebesar 99,84% saham GNI.
Hak Pekerja Jadi Perhatian
Serikat pekerja mengakui kebijakan efisiensi ini merupakan situasi yang tidak terhindarkan. "Kami dari pengurus sudah mencoba meminta agar angka efisiensi diminimalisir. Namun, mengingat keuangan perusahaan benar-benar sedang tidak baik-baik saja, maka terpaksa dilakukan," ujar Ketua DPK FPE KSBSI PT GNI, Ismail.
Pemerintah daerah dan DPRD Morowali Utara menekankan pentingnya pemenuhan hak pekerja yang terdampak PHK, termasuk pesangon dan jaminan sosial. Manajemen PT GNI memastikan seluruh proses PHK akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hak pekerja akan dipenuhi.
Anggota DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri menyoroti dampak sosial ekonomi dari PHK massal ini terhadap masyarakat sekitar kawasan industri.
Serikat pekerja juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan intervensi guna melindungi hak-hak buruh . "Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak buruh, bukan justru berpihak pada korporasi yang mengabaikan hak pekerja," tegas Juru Kampanye FSPIM KPBI Tesar Angrian Bonjol.
( berbagai sumber)
