Terbatasnya Lahan Bikin 11 Pabrik Gula Rafinasi Terancam Sulit Penuhi Kewajiban Punya Kebun Tebu

 

Pembaruan aturan yang mewajibkan pabrik gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri dinilai memunculkan tantangan besar, terutama terkait keterbatasan lahan dan perubahan model bisnis industri.( Foto: PTPN) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Rencana pemerintah mewajibkan seluruh pabrik gula, termasuk pabrik gula rafinasi, memiliki kebun tebu sendiri mendapat sorotan dari kalangan pengamat. Sebanyak 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia dinilai akan menghadapi kesulitan besar memenuhi aturan tersebut karena terkendala ketersediaan lahan dan model bisnis yang selama ini bergantung pada impor gula mentah (raw sugar).

Analis Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, mengatakan sebagian besar pabrik gula rafinasi dibangun di kawasan pelabuhan agar dekat dengan akses masuk bahan baku impor. Kondisi itu membuat perusahaan tidak memiliki cadangan lahan yang memadai untuk mengembangkan perkebunan tebu.

Menurutnya, setiap pabrik gula rafinasi membutuhkan sekitar 8.000 hingga 10.000 hektare kebun tebu agar mampu memasok kebutuhan bahan baku secara mandiri. Luasan tersebut dinilai sulit dipenuhi, terutama bagi pabrik yang berada di kawasan industri dan pelabuhan.

Khudori menjelaskan, sejak awal industri gula rafinasi memang dirancang sebagai industri pengolahan yang mengimpor raw sugar untuk kemudian dimurnikan menjadi gula berkualitas tinggi bagi kebutuhan industri makanan dan minuman. Berbeda dengan pabrik gula konsumsi yang umumnya telah terintegrasi dengan perkebunan tebu domestik.

Kewajiban integrasi antara pabrik dan kebun sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, industri gula rafinasi memperoleh pengecualian sehingga tidak diwajibkan memiliki kebun sendiri.

Belakangan, pemerintah kembali menegaskan rencana penerapan kewajiban tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat swasembada gula nasional. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh perusahaan gula, termasuk importir gula rafinasi, harus mulai membangun kebun tebu sendiri agar tidak terus bergantung pada bahan baku impor.

Pemerintah juga menetapkan bahwa perusahaan pengolahan gula diwajibkan memiliki kebun yang mampu memasok sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan baku pabrik. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah memperkuat produksi gula nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani tebu.

Meski demikian, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut perlu dilakukan secara bertahap. Industri gula rafinasi selama ini dibangun dengan karakteristik berbeda dari pabrik gula konsumsi sehingga perubahan model usaha membutuhkan investasi baru dalam jumlah besar.

Direktur Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, pada Sabtu ( 1/8/2026) mengatakan, kewajiban memiliki kebun sendiri berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi jika tidak disertai skema transisi yang jelas. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga peran petani melalui pola kemitraan agar tidak tersisih ketika perusahaan mulai mengembangkan perkebunan sendiri.

Para pengamat menilai keberhasilan kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah menyediakan regulasi yang jelas, kepastian investasi, serta dukungan terhadap pengembangan perkebunan tebu nasional sehingga target swasembada gula dapat dicapai tanpa mengganggu keberlangsungan industri yang sudah berjalan.

( berbagai sumber)