GEBRAK.ID -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait video viral penggerebekan di rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ditjenpas memastikan video tersebut bukan peristiwa baru, melainkan rekaman kejadian yang terjadi pada November 2024.
Juru Bicara Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan, narasi yang menyertai video tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman karena seolah-olah menggambarkan kejadian yang baru saja terjadi.
"Video tersebut adalah video lama yang terjadi pada November 2024," kata Rika Aprianti dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Rika, pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Waingapu, berinisial RB, telah dikenai sanksi tegas segera setelah kasus tersebut terungkap. RB dicopot dari jabatannya, menjalani pemeriksaan, serta dikenai tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, lanjutnya, RB berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Jambi. Namun, statusnya telah diberhentikan sementara karena tengah menjalani proses hukum.
"Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses hukum dan telah ditahan oleh Polda Jambi karena diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba," ujar Rika.
Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan.
"Komitmen Ditjenpas tetap sama, tidak ada toleransi terhadap terjadinya pelanggaran. Apabila terbukti maka sanksi tegas akan diterapkan," tegasnya.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi sekitar tiga menit kembali beredar luas di berbagai platform media sosial. Video tersebut memperlihatkan penggerebekan di rumah dinas Kalapas Waingapu yang dilakukan setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas rumah dinas milik negara.
Dalam video itu, petugas juga menemukan seorang perempuan berpakaian minim yang diduga bukan penghuni resmi rumah dinas tersebut. Narasi yang beredar di media sosial kemudian memunculkan anggapan bahwa peristiwa itu baru saja terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Ditjenpas meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Rika mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap kinerja lembaganya, namun mengingatkan pentingnya mengedepankan informasi yang telah terverifikasi agar tidak memicu disinformasi di ruang publik.
"Kami berharap masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Mari mengedepankan informasi yang telah terverifikasi dan memahami konteks peristiwa secara utuh," pungkas Rika.
(Sumber: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan)
