Editor: Sulistio
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Foto: DPR RI)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Menurutnya, penambahan pegawai non-ASN berpotensi menambah beban belanja pegawai daerah dan dapat menjadi persoalan serius bagi pemerintahan di masa mendatang.
Peringatan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Ia meminta kepala daerah mematuhi kebijakan moratorium tenaga honorer yang telah ditetapkan pemerintah.
“Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah, harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” kata Tito.
Menurut Mendagri, persoalan tenaga honorer selama ini tidak hanya berkaitan dengan jumlah yang terus bertambah, tetapi juga menyangkut kualitas dan proses perekrutannya. Ia menilai sebagian tenaga administrasi yang direkrut di sejumlah daerah tidak selalu melalui mekanisme yang berbasis kompetensi.
Bahkan, Tito menyinggung adanya praktik perekrutan yang diduga dipengaruhi kedekatan dengan pejabat atau kepala daerah sebelumnya sehingga tidak sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan profesionalisme kerja.
“Kalau untuk tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten dan tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana. Datang jam 08.00 pulang jam 10.00, jadi beban,” ujar Tito.
Dikhawatirkan Membebani Anggaran Daerah
Tito menjelaskan, jumlah tenaga honorer yang terus bertambah pada akhirnya akan memunculkan tuntutan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kondisi tersebut dinilai dapat membebani keuangan daerah sekaligus menjadi masalah bagi kepala daerah berikutnya.
“Jangan ada lagi penambahan honorer karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan menjadi beban kepala daerah berikutnya. Ini bisa menjadi bom waktu,” tegas Tito.
Meski demikian, Tito menegaskan pemerintah tidak menghendaki adanya pemberhentian massal terhadap tenaga honorer yang sudah bekerja saat ini. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan berdampak terhadap pelayanan publik.
DPR Siapkan Sanksi bagi Pejabat yang Melanggar
Senada dengan Mendagri, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa larangan perekrutan tenaga honorer sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Rifqi, DPR bahkan mempertimbangkan pemberian sanksi bagi pejabat yang tetap melakukan rekrutmen tenaga honorer di luar ketentuan.
“Bahkan dalam revisi Undang-Undang ASN ke depan, kami akan mengusulkan harus ada sanksi kepada pejabat yang kemudian melakukan rekrutmen,” katanya.
Rifqi menilai fokus pemerintah saat ini seharusnya bukan lagi menambah tenaga honorer, melainkan memperkuat sistem meritokrasi dalam birokrasi melalui peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kualitas aparatur sipil negara.
APBD Jangan Hanya Habis untuk Gaji Pegawai
Rifqi juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, masih terdapat sejumlah daerah yang mengalokasikan sebagian besar anggarannya untuk belanja pegawai sehingga ruang fiskal untuk pembangunan menjadi sangat terbatas.
“Di beberapa kabupaten dan kota, belanja pegawainya mencapai lebih dari 60 sampai 70 persen. Akibatnya ruang fiskal untuk pembangunan sangat kecil. Jangan sampai APBD lebih banyak habis untuk belanja pegawai daripada untuk kepentingan masyarakat,” ujar Rifqi.
Pemerintah berharap kebijakan penghentian rekrutmen tenaga honorer baru dapat mendorong terciptanya birokrasi yang lebih profesional, efisien, dan berbasis kebutuhan riil organisasi. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah agar anggaran pembangunan tetap dapat berjalan optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Sumber: DPR RI)