Terbukti Langgar Etik Berat, Ketua Ombudsman Nonaktif Hery Susanto Dipecat tidak Hormat

Kejaksaan Agung (Kejakgung) Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Kejaksaan Agung RI)
Editor: M. Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjatuhkan sanksi paling berat kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto. Dalam putusan yang dibacakan Senin (8/6/2026), Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah majelis melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Hery Susanto.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta.

Dengan putusan tersebut, Hery tidak lagi dapat menjalankan tugas sebagai Ketua maupun anggota Ombudsman RI. Majelis Etik juga merekomendasikan agar pimpinan Ombudsman segera menyampaikan salinan keputusan tersebut kepada Presiden RI, DPR RI, dan Komisi II DPR RI untuk proses pengisian jabatan yang ditinggalkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jimly menegaskan bahwa keputusan Majelis Etik bersifat final dan mengikat dalam konteks penegakan kode etik serta kode perilaku di lingkungan Ombudsman RI.

Terseret Kasus Dugaan Korupsi Nikel

Putusan etik ini tidak lepas dari status hukum Hery Susanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian penyidikan, penggeledahan, dan pemeriksaan saksi.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” ujar Syarief.

Menurut Kejaksaan Agung, dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI. Dugaan suap itu berkaitan dengan persoalan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi perusahaan tersebut dengan Kementerian Kehutanan.

Penyidik menduga perusahaan kemudian berupaya mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut dengan memanfaatkan posisi Hery sebagai Komisioner Ombudsman RI saat itu.

Dana yang diduga diberikan kepada Hery disebut berasal dari LKM yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI. Kasus tersebut kini masih terus diproses oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery Susanto menjadi salah satu sanksi etik paling berat yang pernah dijatuhkan di lingkungan Ombudsman RI. Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa lembaga pengawas pelayanan publik itu berupaya menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

(Sumber: Ombudsman RI)

JANGAN TERLEWATKAN Belum Lama Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejaksaan Agung, Terseret Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra