![]() |
| Rekening office boy dan cleaning service dijadikan penampung dana pungli ratusan miliar di Imipas. (Foto: Kementerian Imipas) |
GEBRAK.ID;JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Nilai transaksi yang diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) tersebut mencapai Rp366,7 miliar sepanjang periode 2019 hingga 2025.
Dalam perkara ini, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan aliran dana mencurigakan pada puluhan rekening pegawai Kementerian Imipas.
KPK Temukan 96 Rekening dengan Transaksi Ratusan Miliar
Berdasarkan hasil penelusuran PPATK, terdapat 35 pegawai Kementerian Imipas yang diduga menerima aliran dana melalui 96 rekening bank. Total transaksi yang ditemukan mencapai Rp366,7 miliar.
"Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi pegawai. Sementara itu, 97 persen sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus berbagai layanan keimigrasian, termasuk izin tinggal dan dokumen bagi warga negara asing, ujar Setyo dalam konferensi pers dikutip Sabtu, (6/6/2026).
KPK menilai besarnya selisih antara penghasilan resmi dan transaksi keuangan tersebut menjadi indikasi kuat adanya praktik pemerasan dan gratifikasi yang berlangsung secara sistematis.
Dana Ditampung Melalui Rekening Pegawai Non-Struktural
Dalam penyidikan, KPK menemukan modus penyamaran aliran dana dengan memanfaatkan rekening milik pegawai non-struktural.
Rekening yang digunakan tidak hanya milik pegawai aktif, tetapi juga atas nama office boy (OB) dan cleaning service. Rekening-rekening tersebut diduga dipakai sebagai tempat penampungan sementara sebelum dana dipindahkan ke rekening lain untuk menyulitkan pelacakan.
Modus ini diduga dilakukan agar transaksi tidak langsung terhubung dengan pejabat atau pegawai yang menerima keuntungan dari praktik pungli tersebut.
Dugaan Pemerasan Terjadi Saat Pengurusan Izin Tinggal WNA
Penyidik menduga pungutan dilakukan terhadap warga negara asing maupun pihak yang mengurus berbagai layanan keimigrasian.
Dana yang diterima kemudian dibagi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pelayanan.
KPK masih terus menelusuri aliran dana, aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil pemerasan tersebut.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Selain menetapkan delapan tersangka, KPK juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara ini.
Penyidik membuka peluang munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam jaringan dugaan korupsi tersebut.
KPK menegaskan praktik pemerasan dalam pelayanan publik, khususnya yang menyangkut investasi dan keimigrasian, dapat merusak kepercayaan masyarakat serta mengganggu iklim investasi di Indonesia.
(berbagai sumber)
