Skandal Mark Up Motor Listrik BGN: Dari Klaim Rp42 Juta hingga Rugikan Negara Rp1 Triliun

Badan Gizi Nasional (BGN).
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Setelah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, terungkap fakta mengejutkan yakni terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik yang total nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebelumnya sempat mengklaim bahwa motor listrik tersebut dibeli dengan harga Rp42 juta per unit, lebih murah dari harga pasaran yang disebutnya Rp52 juta. "Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," ujar Dadan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (8/4/2026) lalu.

Namun, pernyataan itu kini terbantahkan. Kejagung justru mendapati indikasi kuat adanya mark up dalam pengadaan motor listrik tersebut, yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Tiga Tersangka, Satu Modus

Pada Rabu (3/6/2026), Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.

Mereka diduga melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. "DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen," kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry.

Bukan hanya motor listrik, praktik mark up juga terjadi pada pengadaan barang lain, seperti 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

Vendor Bermasalah, Mark Up Menggunung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pemenang tender pengadaan motor listrik, PT YAT, ternyata tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkap Jeffry.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Yayasan Afiliasi: Ladang Miliaran Rupiah per Hari

Kejagung juga mengungkap modus lain yang lebih sistematis. Ketiga tersangka diduga membentuk dan menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara melawan hukum.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tegas Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.

Langsung Ditahan, Presiden Copot Sehari Sebelumnya

Usai pemeriksaan seharian, ketiganya langsung ditahan. Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Jampidsus dengan rompi tahanan berwarna merah muda, tangan diborgol, dan kepala tertunduk lesu. 

Penahanan mereka berlangsung sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jabatan, Selasa (2/6/2026) malam. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Dadan bermasalah dalam menjalankan tata kelola program MBG.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan bahwa pencopotan tersebut salah satunya dipicu oleh kasus dugaan jual beli titik SPPG.

Kejagung Sita Dokumen, Motor Listrik Tidak Disita

Penggeledahan dilakukan di enam lokasi, termasuk kantor BGN di Jakarta Pusat dan rumah kediaman para tersangka. Penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik berupa laptop dan ponsel.

Meskipun terdapat dugaan mark up, Kejagung memastikan tidak akan menyita ribuan motor listrik yang telah didistribusikan ke daerah. "Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kami lakukan penyitaan. Hanya sampel saja," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Kejagung menyatakan perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, besaran pastinya masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Untuk sementara, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi program unggulan Presiden Prabowo yang digadang-gadang sebagai langkah strategis mengatasi stunting dan malnutrisi di Indonesia. Publik kini menanti proses hukum lebih lanjut serta pengusutan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal korupsi berskala besar ini.

(berbagai sumber)