Enam Dokter Muda Meninggal dalam Lima Bulan, Kemenkes Diminta Bongkar Sistem Internship

Meninggalnya enam dokter muda peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dalam kurun waktu lima bulan terakhir menjadi sorotan serius. Guru Besar Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM Prof Ari Fahrial Syam meminta Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program internship. (Foto ilustrasi: Pexels)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Meninggalnya enam dokter muda peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) dalam kurun waktu lima bulan terakhir menjadi sorotan serius. Guru Besar Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM Prof Ari Fahrial Syam meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program internship.

Menurut Prof Ari, rentetan kasus tersebut tidak bisa dianggap sebagai kejadian terpisah. Ia menilai kondisi tersebut menjadi tanda peringatan bahwa sistem pelaksanaan internship dokter perlu diperbaiki secara menyeluruh.

"Enam nyawa dokter muda dalam lima bulan pada satu program pemerintah - ini bukan angka statistik. Ini adalah alarm yang tidak boleh dianggap sebagai insiden-insiden terpisah," kata Prof Ari dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Enam dokter muda yang meninggal tersebut yakni dr Siti Zahra Maghfira, peserta internship yang bertugas di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, serta dr M Zulfikar Drakel, MRes, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) angkatan 2025.

JANGAN TERLEWATKAN Hasil Investigasi Dokter Internship Jatuh dari Lantai 18 di Apartemen Jaksel, Kemenkes Temukan Fakta Baru

Sebelumnya, empat dokter internship lainnya juga dilaporkan meninggal dunia, yakni dr Kartika Ayu Permatasari di Rembang pada Februari 2026, dr Edgar Bezaliel Hartanto di Denpasar pada Maret 2026, dr Andito Mohammad Wibisono di Cianjur pada Maret 2026, serta dr Myta Aprilia Azmy di Kuala Tungkal, Jambi, pada Mei 2026.

Prof Ari menilai pemerintah perlu membuka evaluasi secara menyeluruh terhadap Program Internship Dokter Indonesia, termasuk aspek beban kerja, kesejahteraan peserta, hingga sistem pendampingan di lapangan.

Prof Ari juga menyoroti hasil survei nasional yang dilakukan Tim Advokasi Asosiasi PIDI-PIDGI. Survei awal melibatkan 2.620 dokter muda dari 36 provinsi, sementara asesmen lanjutan melibatkan 4.655 responden dari 38 provinsi.

Dari hasil survei tersebut, disebutkan sebanyak 78,1 persen peserta mengaku bekerja lebih dari 40 jam per minggu, bahkan sebagian di antaranya mencapai lebih dari 59 jam. Selain itu, 73,7 persen peserta menilai beban kerja mereka setara atau lebih berat dibandingkan dokter definitif.

Masalah lain yang disorot adalah kesejahteraan peserta. Sebanyak 83,4 persen responden disebut menyatakan Bantuan Biaya Hidup (BBH) yang diterima belum mencukupi kebutuhan dasar.

Prof Ari juga menyampaikan bahwa 62,8 persen peserta menyebut wahana internship mereka belum pernah dievaluasi oleh Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI). Dalam survei tersebut, hanya 11,6 persen peserta yang berada dalam kondisi kerja sehat, sementara mayoritas mengalami tingkat kelelahan kerja atau burnout.

"Bandingkan pula Bantuan Biaya Hidup peserta yang di Jawa-Bali hanya Rp3.241.200 per bulan, lebih rendah dari UMP DKI Jakarta 2025, dengan kenaikan hanya sekitar Rp91.000 dalam sembilan tahun terakhir," ujarnya.

Prof Ari mendorong Kemenkes membentuk tim investigasi independen untuk mengusut enam kasus kematian dokter muda sekaligus melakukan audit sistemik terhadap penyelenggaraan PIDI.

Selain itu, Prof Ari meminta adanya evaluasi batas jam kerja, standar kewenangan klinis, perbaikan sistem bantuan biaya hidup, serta penyediaan saluran pengaduan nasional yang independen.

"Kemenkes harus mendengar. Bukan sekadar membentuk forum konsultasi formalitas, tetapi benar-benar mendengar Asosiasi PIDI-PIDGI yang telah menyusun kajian empiris komprehensif," tegas Prof Ari.

Kemenkes Perketat Skrining Kesehatan Peserta Internship

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kemenkes RI memastikan akan memperkuat sistem pengawasan dan pemeriksaan kesehatan bagi peserta Program Internship Dokter Indonesia.

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes RI Yuli Farianti mengatakan, seluruh peserta internship ke depan wajib menjalani pemeriksaan psikologi menggunakan instrumen Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) serta medical check up (MCU) sebelum memulai program.

"Tes mental MMPI mutlak akan dilakukan sebelum internsip berjalan," kata Yuli dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2026).

Tidak hanya sebelum penempatan, pemeriksaan kesehatan juga akan dilakukan kembali ketika peserta tiba di wahana internship. Menurut Yuli, langkah tersebut penting karena pemeriksaan ulang oleh wahana selama ini belum berjalan optimal.

"Setelah itu dia datang di wahana, CKG-nya dicek kembali oleh wahana masing-masing. Ini yang belum dilaksanakan wahana, ini yang perlu kita tekankan," jelas Yuli.

Sebagai bagian dari evaluasi nasional, Kemenkes juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program internship. Sebanyak 10.564 peserta internship akan dibebastugaskan sementara mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026 untuk mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan dan evaluasi.

JANGAN TERLEWATKAN Kemenkes Buka Fakta Penyebab Meninggalnya dr Zulfikar, Tegaskan Bukan karena Bullying dan Beban Kerja 

Agenda tersebut mencakup skrining kesehatan jiwa pada 3-4 Agustus 2026, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan lengkap pada 5-7 Agustus 2026, termasuk pemeriksaan fisik dan foto rontgen toraks.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji bersama Kemenkes dan Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat.

Yuli menjelaskan, evaluasi tersebut diperlukan karena ditemukan kasus peserta yang hasil MCU awalnya baik, namun memiliki riwayat gangguan kesehatan mental yang kemudian kambuh saat menjalani internship.

"MCU bagus, tapi dia punya riwayat gangguan kesehatan mental. Sudah sembuh pada saat MCU, tetapi saat internsip dia relaps," ujarnya.

Menurut Yuli, komunikasi antara peserta, dokter pendamping, dan wahana internship menjadi faktor penting agar perubahan kondisi kesehatan dapat diketahui lebih cepat. "Relaps itu harus cepat diketahui oleh wahana dan teman-teman internsip, jangan sampai terlambat," katanya.

Kemenkes juga mengingatkan seluruh wahana internship agar mematuhi aturan terbaru mengenai jam kerja dokter internsip yang tertuang dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026.

Aturan tersebut mengatur batas maksimal jam kerja peserta, yakni 40 jam per minggu, pengaturan hak cuti, serta perlindungan bagi dokter muda selama menjalani program.

Yuli mengaku masih menerima laporan adanya peserta yang menjalani sistem on call meski aturan baru telah berlaku. "KMK baru sebulan. Saya harap KMK-nya dibaca, bukan dimasukkan ke laci. Setiap wahana harus mematuhi apa yang ada di dalam KMK ini," tegasnya.

Yuli meminta peserta internship tidak memaksakan diri apabila mengalami kelelahan. Menurutnya, kesehatan peserta harus menjadi perhatian utama selama menjalani proses pendidikan dan pelayanan.

"Jangan takut untuk beristirahat. Tidak ada jadwal pengganti," pungkas Yuli.

(Berbagai Sumber)