GEBRAK.ID, SURAKARTA -- Pemerintah terus memperkuat berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan, perlindungan, dan daya saing tenaga kerja Indonesia. Langkah tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka Musyawarah Nasional Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi (FSP PPMI) SPSI di Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Yassierli, seluruh kebijakan ketenagakerjaan yang disusun pemerintah berangkat dari kebutuhan nyata di lapangan dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pekerja, serikat buruh, dunia usaha, hingga para pemangku kepentingan.
Yassierli menegaskan, hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak terus membangun komunikasi dan kepercayaan dalam mencari solusi atas berbagai persoalan ketenagakerjaan.
"Hubungan industrial yang baik hanya dapat terwujud apabila pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus membangun dialog serta saling percaya dalam mencari solusi atas setiap tantangan ketenagakerjaan," ujar Yassierli.
Untuk memperkuat perlindungan pekerja, pemerintah telah melakukan penyempurnaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan bantuan penghasilan sementara bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus menyediakan pelatihan agar mereka lebih siap memasuki dunia kerja kembali.
Selain itu, pemerintah juga memperluas perlindungan tenaga kerja melalui sejumlah kebijakan strategis, seperti pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi, keringanan iuran jaminan sosial untuk pekerja sektor informal, hingga ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 yang memperkuat perlindungan bagi awak kapal perikanan Indonesia.
Di bidang pengembangan sumber daya manusia, Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui program pelatihan vokasi dan Program Pemagangan Nasional.
Menurut Yassierli, peningkatan keterampilan menjadi kebutuhan mendesak agar tenaga kerja Indonesia mampu mengikuti perkembangan industri yang terus berubah.
"Kami ingin setiap pekerja Indonesia memiliki kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya sehingga semakin siap menghadapi perubahan dunia kerja dan memiliki daya saing yang lebih tinggi," katanya.
Menaker RI juga mengajak kalangan pengusaha dan serikat pekerja untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan produktif. "Kerja sama menjadi kunci untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai organisasi pekerja memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan hubungan industrial di Indonesia.
Said Iqbal mengajak seluruh serikat pekerja untuk terus memperkuat organisasi agar mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.
"Organisasi pekerja yang kuat menjadi pilar utama penting dalam memperjuangkan hak-hak buruh sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat," kata Said Iqbal.
Pemerintah berharap sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif, produktif, dan berkelanjutan sehingga kesejahteraan pekerja Indonesia terus meningkat di masa mendatang.
(Sumber: Humas Kemnaker)
