![]() |
| Pilot asing asal Malaysia, Mohd Saufi, yang ditangkap di Bandara Soetta Tangerang Banten mencoba mengelabui petugas dengan urine 'bersih'. (Foto: Istimewa) |
Lebih mengejutkan lagi, petugas menemukan sebotol urine yang disebut sebagai "urine bersih" di dalam tas pelaku. Botol tersebut diduga disiapkan untuk mengelabui pemeriksaan narkoba apabila sewaktu-waktu dilakukan tes urine secara mendadak.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengonsumsi sabu, ekstasi (ineks), dan kokain.
"Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain. Jadi, pada saat terbang itu sedang memakai," ujar Hengky, Minggu (2/8/2026).
Sementara itu, Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta, Satria Yudhatama, mengatakan petugas menemukan botol kecil berisi cairan berwarna kuning saat memeriksa barang bawaan tersangka.
"Berdasarkan informasi dari unit pengawasan memang ditemukan botol berisi urine sebagai antisipasi apabila yang bersangkutan dilakukan tes urine," kata Satria.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa cairan tersebut merupakan urine yang diambil sebelum dirinya mengonsumsi narkotika.
"Di dalam tas tersangka ditemukan botol kecil berisi urine. Dari pengakuannya, itu adalah urine 'bersih' yang disiapkan apabila ada tes urine mendadak dari maskapai ataupun otoritas penerbangan," jelasnya.
JANGAN TERLEWATKAN Pilot Malaysia Dibayar Rp220 Juta Jadi Kurir 25 Kg Ekstasi, Positif Narkoba Saat Terbang ke Indonesia
Kasus ini bermula dari pemeriksaan rutin di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, petugas Bea Cukai menaruh curiga terhadap sebuah koper yang melewati mesin X-ray.
Koper tersebut kemudian diketahui milik Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot maskapai penerbangan asing.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang Bea Cukai, petugas menemukan barang bukti berupa 14 bungkus besar narkotika jenis ekstasi serta satu paket sabu.
Temuan itu kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas membawa narkotika tersebut ke Jakarta atas perintah seseorang. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia.
Kasus tersebut turut mendapat perhatian dari Malaysia Airlines. Maskapai nasional Malaysia itu menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia dan memastikan akan bekerja sama dengan seluruh otoritas terkait.
Dalam pernyataannya kepada media Malaysia, pihak maskapai menegaskan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum.
"Malaysia Airlines tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut," demikian pernyataan resmi maskapai.
Maskapai juga menegaskan bahwa keselamatan penerbangan, keamanan, serta integritas operasional tetap menjadi prioritas utama sembari menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum Indonesia.
(Berbagai Sumber)
