![]() |
| RSUD Ruteng menegur dokter yang mengomentari pasien BPJS. Simak kronologi kasus Yurizal serta respons Kemenkes, BPJS, UGM, dan IDI. (Foto: instagram) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Polemik komentar tidak berempati yang dilontarkan sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, terus menuai perhatian publik. Setelah viral di media sosial, manajemen RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengambil tindakan terhadap salah satu dokternya yang ikut memberikan komentar kontroversial.
Direktur RSUD Ruteng, Oktavianus Yanuarius, mengatakan pihaknya telah memanggil dokter umum Benny Christian Sihombing untuk dimintai klarifikasi. Rumah sakit juga memberikan teguran dan pembinaan karena komentar yang disampaikan dinilai bertentangan dengan nilai-nilai pelayanan kesehatan yang humanis.
Dalam pernyataan resminya, RSUD Ruteng menegaskan komentar tersebut merupakan pendapat pribadi yang disampaikan di media sosial dan tidak mewakili sikap maupun standar pelayanan rumah sakit. Manajemen juga menyatakan akan memperkuat pembinaan kepada seluruh tenaga kesehatan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Kronologi Kasus Yurizal
Kasus ini bermula ketika Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhan di akun Threads pada 23 Juli 2026. Ia mengaku telah menunggu sekitar delapan jam di instalasi gawat darurat (IGD) untuk mendapatkan ruang rawat inap.
Dalam unggahannya, Yurizal menulis bahwa dirinya belum memperoleh kamar meski sudah menunggu berjam-jam dan menyebut dirinya merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Unggahan tersebut kemudian dibanjiri berbagai komentar. Di antara komentar yang paling disorot adalah milik Benny Christian Sihombing yang saat itu bertugas sebagai dokter di RSUD Ruteng. Benny menanggapi keluhan tersebut dengan menyebut keterbatasan ruang perawatan dan melontarkan kalimat yang menyinggung "ruang jenazah selalu kosong", sehingga memicu kemarahan publik karena dinilai tidak memiliki empati terhadap pasien.
Situasi semakin menjadi sorotan setelah Yurizal diketahui meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar tersebut membuat komentar-komentar yang sebelumnya dianggap sebagai candaan kembali diangkat dan menuai kecaman luas dari masyarakat.
Dokter Benny Minta Maaf
Setelah menjadi sasaran kritik warganet, Benny Christian Sihombing mengunggah video permintaan maaf secara terbuka.
Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Yurizal, mengakui kesalahannya, serta menyatakan siap menerima seluruh konsekuensi, baik berupa proses etik, sanksi organisasi profesi maupun proses hukum apabila diperlukan.
Benny juga menegaskan tidak akan melakukan pembelaan ataupun menggunakan kuasa hukum jika nantinya ada proses hukum terhadap dirinya.
Kemenkes: Tenaga Medis Harus Mengedepankan Empati
Kementerian Kesehatan turut menanggapi polemik tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyayangkan munculnya komentar yang tidak berempati dari tenaga kesehatan.
Kemenkes mengingatkan bahwa profesionalisme tenaga medis tidak hanya tercermin saat memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan, tetapi juga ketika berinteraksi di media sosial. Karena itu, seluruh tenaga kesehatan diminta selalu mengedepankan empati, etika komunikasi, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
BPJS Kesehatan Soroti Persoalan Antrean dan Koordinasi Rumah Sakit
BPJS Kesehatan menyatakan turut prihatin atas peristiwa yang dialami Yurizal. Institusi tersebut menegaskan bahwa sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak membedakan pelayanan berdasarkan status kepesertaan.
BPJS menjelaskan bahwa persoalan antrean maupun keterbatasan tempat tidur merupakan bagian dari tata kelola pelayanan rumah sakit yang harus dikoordinasikan bersama fasilitas kesehatan. BPJS juga menyatakan siap melakukan evaluasi bersama rumah sakit dan pihak terkait agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
UGM Telusuri Dugaan Keterlibatan Peserta PPDS
Kasus ini juga menyeret seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diduga ikut memberikan komentar tidak berempati.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengatakan kampus telah menggelar pembahasan internal untuk menelusuri persoalan tersebut dan akan menyampaikan hasilnya setelah proses selesai.
Sementara itu, RSUP Dr. Sardjito menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan pegawai rumah sakit, melainkan peserta pendidikan dokter spesialis yang sedang menjalani proses pendidikan.
IDI: Komentar Tidak Berempati tak Dapat Dibenarkan
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menegaskan komentar yang merendahkan pasien bertentangan dengan kode etik kedokteran.
Ketua Umum PB IDI, dr. Slamet Budiarto, mengatakan setiap dokter memiliki kewajiban menghormati pasien sejak awal pelayanan hingga akhir kehidupan pasien. Menurutnya, tindakan etik tetap harus diproses apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Meski demikian, IDI juga mengingatkan pentingnya mengevaluasi sistem pelayanan rumah sakit dan tata kelola layanan BPJS agar persoalan serupa tidak terus berulang akibat tingginya beban kerja tenaga kesehatan.
Kasus Yurizal kini menjadi sorotan nasional karena tidak hanya menyangkut etika bermedia sosial tenaga kesehatan, tetapi juga membuka kembali perdebatan mengenai kapasitas rumah sakit, lamanya waktu tunggu pasien, serta kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
(berbagai sumber)
